STRUKTUR ORGANISASI/SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala Dinas,
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program,
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
- Sub Bagian Keuangan dan Penatausahaan Aset.
- Bidang Sumber Daya Air, membawahi;
- Seksi Perencanaan Sumber Daya Air,
- Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air,
- Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
- Bidang Binas Marga, membawahi;
- Seksi Perencanaan Binas Marga,
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan.
- Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan.
- Bidang Cipta Karya, membawahi;
- Seksi Perencanaan Cipta Karya,
- Seksi Pengembangan SPAM dan PLKP,
- Seksi Penataan Bangunan.
- Bidang Jasa Konstruksi, membawahi;
- Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi,
- Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi,
- Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi.
- Bidang Tata Ruang, Membawahi;
- Seksi Perencanaan Tata Ruang.
- Seksi Pemanfaatan Ruang.
- Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Bidang Pertamanan, Membawahi;
- Seksi Pertamanan dan Ornamen.
- Seksi Pembibitan Pertamanan.
- Seksi Pemeliharaan Pertamanan.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional.