Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Orgasnisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, sebagai berikut :

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru menyelenggarankan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru sebagai mana disebut pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sekretaris Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  5. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  6. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
  7. Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
  8. Jumlah dan jenis jabatan fungsional akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Logo DPUPR Kota Pekanbaru

Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Jl. Abdul Rahman Hamid,
Gedung B9 Lt. 4-5

Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau
Dokumen Terbaru
pdf-0CASCADING DINAS PUPR KOTA PEKANBARU TAHUN 2022
20/10/2023
pdf-1Renja Tahun 2020
07/09/2020
LOGO PUPR