Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Orgasnisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, sebagai berikut :
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru menyelenggarankan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru sebagai mana disebut pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
-
Sekretaris Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
-
Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
-
Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
-
Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
-
Jumlah dan jenis jabatan fungsional akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.